Tayamum di Pesawat
Bolehkah tayamum dengan dinding kabin atau jok pesawat?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Al-Quran menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk tayamum adalah sha’id. Allah berfirman,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Jika kalian tidak menjumpai air, lakukanlah tayammum dengan menggunakan sha’id yang suci.” (QS. An-Nisa: 43).
Makna kata sha’id secara bahasa adalah permukaan bumi. Az-Zajjaj dalam tafsirnya mengatakan,
لا أعلم بين أهلِ اللغةِ اختلافاً في أن الصعيد وجهُ الَأرض
“Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat diantara ahli bahasa bahwa makna dari kata sha’id adalah permukaan bumi.” (Tafsir Ma’ani al-Quran, 2/56).
Dan bagian permukaan bumi selain air, tidak harus berbentuk debu atu tanah. Ada juga yang berbentuk bebatuan, kerikil, pasir, dst. Meskipun yang paling bagus untuk tayamum adalah tanah yang menghasilkan debu (thurab al-Harts). Ibnu Abbas pernah mengatakan,
أَطيَبُ الصَّعِيد تُرَاب الحَرْث
Sha’id yang paling bagus adalah tanah pertanian. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/280)
Sha’id yang tidak berupa tanah, seperti bebatuan, atau kerikil, apakah bisa digunakan untuk tayamum?
Ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, bisa digunakan untuk tayamum. Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (Majmu’ al-Fatawa, 21/364), dan as-Syaukani (Nailul Authar, 1/305).
Karena itulah, media yang bisa digunakan tayamum ada 2:
[1] Semua permukaan bumi selain zat cair, apapun bentuknya.
[2] Unsur bumi yang menempel di benda yang bukan unsur bumi. Misalnya debu yang menempel di kain atau di plastik. Debu bagian dari unsur bumi, sementara kain dan plastik bukan unsur bumi.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وإن ضرب بيديه على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز، نص أحمد على ذلك كله، وكلام أحمد يدل على اعتبار التراب حيث كان
Jika ada orang menepukkan tangannya di kain wol atau baju atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Imam Ahmad, menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah, apapun alasannya.
Lalu beliau menegaskan,
فعلى هذا لو ضرب بيده على صخرة أو حائط أو حيوان أو أي شيء فصار على يديه غبار جاز له التيمم به، وإن لم يكن فيه غبار فلا يجوز
Oleh karena itu, jika ada orang yang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. (al-Mughni, 1/281).
Hukum Tayamum di Pesawat
Benda yang ada di ruang kabin pesawat bukan termasuk unsur bumi. Dinding pesawat, kursi, jendela, semua bukan unsur bumi. Karena itu, secara dzatnya, benda-benda ini tidak bisa digunakan untuk tayamum. Kecuali jika pada benda ini ada debu yang menempel.
Sehingga apakah sah tayamum dengan dinding kabin pesawat?
Jawabannya, apakah ada debu yang menempel di sana? Jika tidak ada, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum tayamum di pesawat.
Jawaban beliau,
إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر
Jika mungkin untuk tayamum di jok pesawat, silahkan tayamum. Jika tidak mungkin, misalnya, tidak ada debu, maka penumpang boleh shalat meskipun tidak bersuci sama sekali. Jika dia mampu bersuci, silahkan bersuci. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/413).
Keterangan yang lain disebutkan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah,
فإذا كانت المقاعد ليس عليها غبار ولم تجدوا صعيدا آخر وخشيتم فوات الصلاة جازت لكم الصلاة بدون طهارة نظرا للضرورة
Jika di jok tidak ada debu, sementara anda tidak menemukan sha’id (unsur bumi) yang lain, dan anda khawatir bisa ketinggalan shalat, maka boleh shalat tanpa bersuci, dengan pertimbangan darurat. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 35636).
Orang yang tidak bisa wudhu dan tayamum karena udzur syar’i, contohnya orang yang lumpuh kaki tangannya, sementara tidak ada yang bisa mewudhukan atau mentayamumkan, dia boleh shalat tanpa bersuci, jika dikhawatirkan bisa habis waktu shalat apabila ditunggu.
Termasuk mereka yang berada di dalam pesawat. Jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, dan juga tayamum, sementara jika menunggu mendarat akan keluar waktu shalat, maka boleh shalat tanpa wudhu dan tayamum.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30872-tidak-sah-tayamum-di-pesawat.html